Wajib pajak bisa lapor SPT tahunan online dengan mudah dan praktis lewat e-Filing DJP Online; ikuti langkah-langkah lengkapnya di sini!
Membuat NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax milik DJP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, baik untuk wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha ...